BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Setiap manusia terlahir dengan
memiliki hak, secara agama maupun konstitusi. Hak-hak dasar yang melekat pada
manusia seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak
tersebut merupakan pemberiandari Allah yang sudah dibawa sejak lahir ke dunia.
Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia. Tanpa memahami
hak-hak tersebut, mustahil manusia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya
sebagai khalifah Tuhan. Masih banyak orang muslim yang tidak sadar atas HAM
orang lain. Hal ini diakibat rendahnya pendidikan di suatu tempat.
Dalam sudut pandang Islam, Hak Asasi
Manusia sudah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Bagi umat muslim apabila tidak ingin hak-haknnya diramapas oleh orang lain,
maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya
selama tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.
Sering kita mendengar kata JIHAD , dan diartikan sebagai
"Perang Suci" . Hal ini tidak dapat disalahkan , namun makna kata
"Perang" disini sering di-baur-kan dengan pengertian perang dalam
arti fisik . Ini yang harus diluruskan .
Jihad dalam bahasa Arab bermakna "berjuang" atau "berusaha keras" , dan ini dapat
diberlakukan bagi siapa saja , baik muslim maupun bukan muslim. Untuk itu
dimakalah ini saya akan membahas apa itu jihad dalam agam islam.
2.
Rumusan
masalah
1. Definisi dan hukum Jihad
2. hakikat jihad
3. bentuk-bentuk jihad
4. apakah teroris itu
jihat
4. jihad dalam era modern
3.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dan hukum jihad
2. Untuk
mengetahui hakekat jihad
3. Untuk
mengetahui bentuk bentuk jihad
4. Untuk
mengetahui apakah teroris itu jihad
5. Untuk
mengetahui melaksanakan jihad dalam era modern
BAB 2
PEMBAHASAN
- Definisi dan hukum jihad
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad
fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin
melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang
melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para ulama menyebutkan bahwa jihad
menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan
kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan
perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik. Kedua: Apabila musuh
menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk
negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air),
kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau
menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat.
Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.
- Hakikat jihad
Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak
orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara
menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan
mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” . Syaikhul Islam juga
mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi
Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an
dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk
menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan
mereka mengetahui keadaannya” . Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan
hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah
ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah,
agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin,
menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah.
- Bentuk-bentuk jihad
BerJihad tidak selalu harus identik dengan ber-perang
secara lahiryah / fisik , sebab Jihad , antara lain , dapat berbentuk :
·
Perjuangan dalam diri sendiri untuk menegakkan
syariat Islamiah
·
Perjuangan terhadap orang lain , baik lisan ,
tulisan atau tindakan
·
Jihad dalam bentuk pertempuran : QITAL (Contoh: At-Taubah
- Ayat 111 , disebut sebagai "qital" dengan arah :
"fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut
"jihad" dengan arah "fisabilillah")
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
4. Terorisme Bukan Jihad
Dari definisi dan konteks jihad di
atas, jelas sekali bahwa tindakan terorisme (dalam arti melakukan berbagai
peledakan bom ataupun bom bunuh diri bukan dalam wilayah perang, seperti di
Indonesia) bukanlah termasuk jihad fi sabilillah. Sebab, tindakan tersebut
nyata-nyata telah mengorbankan banyak orang yang seharusnya tidak boleh
dibunuh. Tindakan ini haram dan termasuk dosa besar berdasarkan firman Allah
SWT:
وَلاَ
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
Janganlah kalian membunuh jiwa yang
diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang haq. (QS al-Isra’ [17]: 33).
Allah SWT juga berfirman:
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ
اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Siapa saja yang membunuh seorang
Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam; ia kekal di
dalamnya; Allah pun murka kepadanya, mengutukinya, dan menyediakan baginya azab
yang besar. (QS. an-Nisa’ [4]: 93).
Keagungan Jihad Tak Boleh Dinodai,
hal ini sebagaimana telah dijelaskan di awal, jihad adalah amal yang agung.
Imam an-Nawawi, dalam Riyâdh ash-Shâlihîn, membuat bab khusus tentang jihad.
Beliau antara lain mengutip sabda Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh
Abu Hurairah:
سُئِلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟
قَالَ: إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: اَلْجِهَادُ
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُوْرٌ
Rasulullah saw. pernah ditanya,
“Amal apakah yang paling utama?” Jawab Nabi, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Beliau diitanya lagi, “Kemudian apa?” Jawab Nabi, “Perang di jalan Allah.”
Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?” Jawab Nabi, “Haji mabrur.” (HR al-Bukhar
dan Muslim).
5. Jihad di dunia modern
Membela Islam dan upaya mencapai
kemuliaan umat bukanlah dengan cara-cara jihad dalam pengertian radikal. Esensi
jihad harus diperluas dan cocok dengan persoalan umat sekarang. Adalah jihad
bila kita mengupayakan pendidikan berkualitas juga bebas dari cengkraman
kemiskinan. Akhirnya membuahkan hasil bahwa sosok umat Islam akan menjadi alat
dakwah yang memikat. Bagi Rahimin yang lebih utama di era modern ini adalah
jihad perdamaian karena hal urgent bagi umat untuk melakukan jihad yang
lainnya. Terbayangkah bila suasana mencekam oleh pertikaian, apakah kita akan
mampu menunaikan ibadah , mencari nafkah, menuntut ilmu? Tentu tidak kan, maka
rahimi bertutur usaha mencapai perdamaian, menjalin silaturahmi, menciptakan
hubungan baik dengan manusia itu pun termasuk jihad. Lalu rahimi secara
tersirat mengajak anda untuk membuka mata hati untuk siap berjihad di negara
kita dengan prioritas tertentu.
Pertama, jihad pendidikan. Keselamatan dan
kejayaan suatu umat dimulai dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Wahyu pertama diturunkan oleh Alloh adalah tentang ilmu. Pembangunan pendidikan
adalah tiang utama terhadap kejayaan umat dan bangsa ini.
Kedua, jihad ekonomi. Bagaimana upaya
setiap umat dan pemerintah dalam membebaskan diridari kemiskinan dan kelaparan.
Ironis memang, Indonesia yang berpenduduk 210 juta jiwa dengan pendapatan
perkapita hanya 700 dolar AS. Sedang Singapura yang berpenduduk 4 juta jiwa
dengan pendapatan perkapitanya 24.000 dolar AS. Tingkat kemakmuran Singapura 34
kali lipat lebih baik dibandingkan Indonesia dalam ukuran rata-rata. Indonesia
mayoritas muslim, harusnya kita malu mengapa kita tidak lebih baik dari mereka.
Bahkan Rahimi menyorot jihad menciptakan lapangan kerja adalah lebih penting
dewasa ini.
Ketiga, jihad ibadah dan perbaikan moral.
Jihad ini sangat besar sekaligus sangat berat. Moral dalam berukhuwah dan
bernegara semakin pudar sehingga tak jarang para politisi dan memerintah hanya
untuk kepentingan mereka pribadi termasuk korupsi. Butuh usaha yang keras
mengaplikasikannya demi perubahan negara kita. Demikian juga dengan jihad-jihad
yang lain di bidang hokum, seni, dan kehidupan masyarakat yang lainnya harus
diaplikasikan demi kemajuan umat.
BAB 3
PENUTUP
a) kesimpulan
Pada dasar kata arti jihad adalah berjuang
atau berusaha dengan keras, namun tidak
harus berarti "perang dalam makna fisik" . Kalau sekarang jihad telah sering diartikan sebagai
"perjuangan untuk agama", memang bisa saja dibenarkan, walau itu
tidak harus berarti perjuangan fisik . Bila mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik untuk
membela agama bisa sangat berbahaya , sebab akan mudah dimanfaatkan, dan rentan
terhadap fitnah..
Kalau mau mengartikan Jihad sebagai
"perjuangan membela agama"
, maka lebih tepat bila dikatakan bahwa berJihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" .
Sehingga berjihad haruslah dilakukan setiap saat, 24 jam sehari, sepanjang
tahun maupun seumur hidup .
DAFTAR PUSTAKA
al-Isfahani, Al-Raghib, Mujam Mufradat al-Fadz Al-Qur’an,
Beirut Dar al-Fikr, 1990
al-Jurjawi, Ali Ahmad, Hikmat at-Tasyri' wa Falsafatuh.
Beirut: Darul Fikri, 1997.
Khattab, Mahmud Syiyat. ar-Rasul al-Qaid. Beirut: Darul
Fikri, 1989.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf, Riyadhush Shalihin, Beirut: Darul
Fikri, 2005.
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang
Terorisme, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 2005.
Mudzhar, Atho, Jihad dalam Konteks Indonesia Kontemporer,
Makalah, 2005
Samudra, Imam, Aku Melawan Teroris, Solo: Jazera,
2004.
http://cakrowi.blogspot.com/2010/05/meluruskan-makna-jihad-dan-teroris.html

0 komentar:
Posting Komentar